10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan

By Al


nusakini.com - Jakarta - Sanksi menyapu jalan selama 60 menit dijatukan petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo kepada 10 warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jl Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif menuturkan, pihaknya sengaja menggelar penertiban masker (tibmask) di Jl Raya Tengah, karena di lokasi ini ramai dilintasi pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan masker.

"Para pelanggar itu kami sanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB," tuturnya.

Giat tertib masker ini, lanjut Syarif, melibatkan 10 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Gedong dan Kecamatan Pasar Rebo serta dibantu dari FKDM. Menurutnya, razia seperti akan terus dilakukan di lokasi berbeda setiap hari.

"Tujuannya mengajak dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID 19," pungkasnya.